SELAMAT DATANG SAHABAT PEMBELAJAR

Selasa, 17 Desember 2019

Tugas Pokok/Beban Kerja Guru

Tugas Pokok/Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

Tugas Pokok Guru:

Tugas Guru mencakup kegiatan pokok:

1.  Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:
  • pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan
  • pengkajian program tahunan dan semester
  • pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan
2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan (pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/ Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/ Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB))

3.  Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan)

4.  Membimbing dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler)

5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru, meliputi:

 a. wakil kepala satuan pendidikan
 b. ketua program keahlian satuan pendidikan
 c. kepala perpustakaan satuan pendidikan
 d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan
 e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu
 f. tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan disatuan pendidikan antara lain:
  •  Wali kelas
  •  Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
  •  Pembina ekstrakurikuler
  •  Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan   (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
  •  Guru piket
  •  Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
  •  Penilai kinerja Guru
  •  Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
  •  Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah

0 komentar:

Posting Komentar