SELAMAT DATANG SAHABAT PEMBELAJAR

Rabu, 01 Januari 2020

Catatan Kecil tentang Merdeka Belajar

Konsep Merdeka Belajar

Mendikbud – Nadiem Makarim, memberikan  empat pokok kebijakan  pendidikan Merdeka Belajar. Sebagai upaya  untuk  menindaklanjuti   arahan Presiden  Joko Widodo dan Wakil  Presiden Ma’ruf Amin dalam  upaya  meningkatkan kualitas sumber
daya  manusia (SDM).

Empat  pokok  kebijakan  tersebut meliputi  Ujian Sekolah  Berstandar  Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana  Pelaksanaan  Pembelajaran (RPP) serta  Peraturan  Penerimaan Peserta didik baru (PPDB) Zonasi.

Keempat  program  pokok  kebijakan itu yang  akan menjadi tujuan untuk  pembelajaran  kedepan yang sesuai  permintaan  Bapak Presiden dan Wakil Presiden. kata Nadiem (Mendikbud) pada Ketetapan Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”,  di Jakarta, Rabu  11 Desember 2019 yang merupakan hasil diskusi intensif dengan stakeholder (guru, kepala sekolah, kepala dinas, pengamat pendidik, dosen-dosen, dan pakar-pakar dari dalam dan luar Indonesia)


                       
                                                     Youtube: KEMENDIKBUD RI


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. “Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12). #MerdekaBelajar 
 
  • Pokok Kebijakan Pendidikan dalam USBN

Untuk  Arah  kebijakan  baru adalah  penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud. Pada  tahun  2020  akan  diterapkan    ujian yang diselenggarakan hanya oleh pihak  sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk penilaian  kompetensi  siswa  yang  dapat dilakukan  beragam. Misalnya  tes  tertulis  atau  bentuk penilaian lainnya yang lebih luas dan lengkap, seperti penugasan portofolio (tugas kelompok, karya tulis, dan lain-lain). “Dengan demikian, guru dan sekolah akan lebih merdeka (leluasa) dalam penilaian hasil belajar siswa. Sementara itu Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk potensi  pengembangan kapasitas guru dan sekolah. Tujuannya untuk  meningkatkan kualitas  pembelajaran,” Kata Nadiem
  • Kebijakan Pendidikan Dalam UN

UN tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN terakhir kalinya. “Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen/penilaian Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

Penilaiannya  berupa kemampuan bernalar dalam menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan hitung/ matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas Mendikbud Nadiem Makarim.

Pelaksanaan ujian dilakukan siswa yang berada di tengah-tengah jenjang sekolah (kelas 4SD/MI, 8 SMP/MTs, 11SMA/MA), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian tidak digunakan sebagai basis seleksi bagi  siswa untuk  jenjang selanjutnya. “Tujuan  kebijakan mengacu pada praktik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” tutur Mendikbud.

(PISA = Program for International Student Assessment (Program Penilaian Pelajar Internasional) yaitu  survei evaluasi sistem pendidikan dunia yang mengukur/penilaian  kinerja siswa untuk kelas pendidikan menengah)

TIMSS yaitu studi internasional tentang prestasi matematika dan sains (Trends in International Mathematics and Science Study)  siswa sekolah lanjutan tingkat pertama
  • Kebijakan Pendidikan Dalam RPP

Kemudian  untuk  penyusunan  Rencana  Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pihak  Kemendikbud akan menyederhanakan  dengan menghapus  beberapa  komponen.  Dalam kebijakan  baru, guru dapat  secara bebas dalam mengembangkan,  memilih, menggunakan,  membuat format RPP.

Ketetapan  Mendikbud-  Ada Empat  Pokok  Kebijakan  Dalam Pendidikan “Merdeka Belajar” didalam RPP ada Tiga komponen inti yaitu  terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian / asesmen. “Pembuatan  RPP dapat  dilakukan  dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki banyak waktu guna  mempersiapkan  dan menganalisa  proses pembelajaran yang akan dilaksanakan. Satu halaman saja sudah cukup,” jelas Nadiem, Mendikbud.
  • Kebijakan Pendidikan dalam PPDB
Kebijakan yang keempat adalah  dalam PPDB (penerimaan peserta didik baru), Mendikbud tetap menggunakan sistem zonasi( sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal).  Serta  berbagai kebijakan yang lebih fleksibel untuk penyesuaian  ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Pada daerah  berwenang menentukan proporsi (perbandingan ukuran keserasian)  final dan menetapkan  wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.

Mendikbud berpesan pada  pemerintah  daerah  dan pusat dapat bersama-sama  dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan. “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif pemerintah daerah, seperti redistribusi (Pendapatan fungsi Pemerintah dengan cara dana  digunakan untuk memperluas pemerataan pendapatan dan kesejahteraan)  guru pada  sekolah yang kekurangan guru,” pesan Nadiem, Mendikbud.



#Catatan Kecil tentang Merdeka Belajar: bit.ly/catatankeciltentangMERDEKABELAJAR






0 komentar:

Posting Komentar