SELAMAT DATANG SAHABAT PEMBELAJAR

Kamis, 02 Januari 2020

MERDEKA BELAJAR DALAM RPP

rahmaRPP.com

RPP 1 LEMBAR


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 
Merupakan bagian penting dari pedoman pengajaran guru di kelas, memuat hal yang paling penting yaitu rencana langkah pembelajaran sehingga belajar menjadi efektif, bermakna dan menyenangkan. 

Jika ada guru yang bilang RPP tidak penting,  patut dicurigai yang bersangkutan tidak serius mengajarnya. Mengajar metode ceramah saja kita mesti mikir bagian penyampaian mana yang harus kita sampaikan, selanjutnya apa dan penutup bagaimana. Dalam skema keberhasilan apapun, perencanaan bagian yang paling penting.

Permendikbud No. 22 tahun 2016 telah mengatur pedoman RPP dengan 13 komponen utama. Banyak guru membuat RPP namun tidak efektif, sekedar administrasi saja untuk akreditasi, pemenuhan kewajiban penyusunan Buku 1 atau tolak bala ketika pengawas datang  😃
RPP pada zaman lampau setidaknya yang akan segera kita tinggalkan ini, sarat banget, banyak pula halamannya, padahal berbeda dengan KTSP, RPP kurikulum K13 memuat per Kompetensi Dasar, artinya RPP per KD itu bisa meliputi banyak pertemuan. Satu KD bisa lebih dari satu pertemuan, bahkan pada bidang studi peminatan, RPP bisa saja dua KD namun tebal halamannya bisa sampai seratusan untuk Matematika Peminatan misalnya.

Hadirnya Surat Edaran Kemendikbud No. 14 tahun 2019 (bukan Permendikbud No. 14 tahun 2019), menyederhanakan Permendikbud No. 22 tahun 2016. Artinya guru masih bisa menggunakan RPP lama dengan 13 komponen atau bisa memodifikasi dengan tiga komponen wajib saja, yaitu Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah Pembelajaran serta Penilaian Pembelajaran. Tidak salah jika guru masih gunakan RPP lama karena selain 3 komponen wajib, 10 lainnya adalah komponen pelengkap.

Namun yang unik, pada banyak group guru, diskusi berkutat pada jumlah lembar RPP bukan pada komponen. Saya jadi ingat perdebatan bulan Ramadhan ketika seseorang beribadah puasa lalu tidur-tiduran saja, syukur2 bangun sebentar untuk Shalat. Pedomannya Hadits Nabi, tidur saja ibadah di bulan Ramadhan, maka tidurlah terus agar nilai ibadahnya tinggi.  Padahal esensi dari Hadits tersebut: bahkan tidur saja bernilai ibadah di bulan Ramadhan, nilai2 kebaikan yang paling rendah ya tidur ketimbang ngegosip. Namun jika mau optimal, banyak aktivitas kebaikan lainnya yang lebih dari tidur dan bernilai ibadah, termasuk jualan bakwan untuk menu berbuka orang-orang puasa, jika diniatkan kebaikan. 

Kaitannya, Surat Edaran diatas tidak pernah mencantumkan RPP harus selembar, jadi tak perlu repot mengecilkan tulisan hingga dicetak jadi selembar. Esensinya 3 komponen wajib harus termaktub meski pada akhirnya menjadi selembar saja. Jika 3 komponen tersebut ternyata diuraikan detil semisal pada langkah2 pembelajaran sehingga RPP menjadi lebih dari selembar? Boleh-boleh saja,  karena poinnya adalah kegiatan belajar terlaksana dengan baik dan guru merdeka merancang RPP yang menjadi khas "gue" mengajar  😃

Jika perdebatan harus selembar dan banyak lembar, maka jadi lucu. Karena jika kita tidak mengacu pengajaran pada RPP meski satu lembar, hanya akan menjadi pelengkap administrasi saja. Jika banyak lembar namun yang dikerjakan guru detil isi dari RPP tersebut, malah lebih baik  😊
Perencanaan itu memang harus tertulis rapi sebelum pembelajaran tiba, agar jika saja guru bersangkutan berhalangan datang, penggantinya bisa mengacu pada RPP yang telah disusun. Kondisi ini sangat ideal, sebagai wujud tanggungjawab guru pembelajar.

Namun apakah RPP sesuai surat edaran menjadi lebih ramping dari RPP lama? 
Secara komponen tentu saja, namun secara jumlah halaman sangat relatif. 
RPP lama berdasarkan KD, bisa saja dalam satu RPP banyak pertemuannya, sedangkan format assessment disematkan paling akhir untuk keseluruhan pertemuan. 
Sementara RPP sekarang dibuat per pertemuan dengan komponen wajib yang bisa saja per lembar per pertemuan. Jika minggu efektif ada 18 minggu dalam satu semester, per kelas ada 2 pertemuan per minggu, maka minimal RPP adalah 36 lembar per semester.

Intinya bukan perdebatan jumlah halaman RPP, namun sudahkah kita mengajar sesuai dengan perencanaan yang dibuat? dan sudahkah kita melakukannya dengan tanggungjawab?  🙏😊
Selamat memasuki semester baru dengan spirit baru dan acuan yang mencerahkan.

Berikut Surat Edaran Mendikbud tentang RPP

                         


Salam Merdeka Belajar 
Belajar dimana saja, kapan saja, dengan siapa saja.


Link unduh SE Mendikbud ttg RPP:  klik disini
#RPP MERDEKA BELAJAR: bit.ly/RPPmerdekabelajar

2 komentar: