![]() |
rahmaRPP.com |
RPP 1 LEMBAR
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Merupakan bagian penting dari pedoman
pengajaran guru di kelas, memuat hal yang paling penting yaitu rencana
langkah pembelajaran sehingga belajar menjadi efektif, bermakna dan
menyenangkan.
Jika ada guru yang bilang RPP tidak penting, patut
dicurigai yang bersangkutan tidak serius mengajarnya. Mengajar metode
ceramah saja kita mesti mikir bagian penyampaian mana yang harus kita
sampaikan, selanjutnya apa dan penutup bagaimana. Dalam skema
keberhasilan apapun, perencanaan bagian yang paling penting.
Permendikbud No. 22 tahun 2016 telah mengatur pedoman RPP dengan 13
komponen utama. Banyak guru membuat RPP namun tidak efektif, sekedar
administrasi saja untuk akreditasi, pemenuhan kewajiban penyusunan Buku 1
atau tolak bala ketika pengawas datang 😃
RPP pada zaman lampau
setidaknya yang akan segera kita tinggalkan ini, sarat banget, banyak
pula halamannya, padahal berbeda dengan KTSP, RPP kurikulum K13 memuat
per Kompetensi Dasar, artinya RPP per KD itu bisa meliputi banyak
pertemuan. Satu KD bisa lebih dari satu pertemuan, bahkan pada bidang
studi peminatan, RPP bisa saja dua KD namun tebal halamannya bisa sampai
seratusan untuk Matematika Peminatan misalnya.
Hadirnya Surat Edaran Kemendikbud No. 14 tahun 2019 (bukan Permendikbud No. 14 tahun 2019), menyederhanakan
Permendikbud No. 22 tahun 2016. Artinya guru masih bisa menggunakan RPP
lama dengan 13 komponen atau bisa memodifikasi dengan tiga komponen
wajib saja, yaitu Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah
Pembelajaran serta Penilaian Pembelajaran. Tidak salah jika guru masih
gunakan RPP lama karena selain 3 komponen wajib, 10 lainnya adalah
komponen pelengkap.
Namun yang unik, pada banyak group guru,
diskusi berkutat pada jumlah lembar RPP bukan pada komponen. Saya jadi
ingat perdebatan bulan Ramadhan ketika seseorang beribadah puasa lalu
tidur-tiduran saja, syukur2 bangun sebentar untuk Shalat. Pedomannya Hadits
Nabi, tidur saja ibadah di bulan Ramadhan, maka tidurlah terus agar
nilai ibadahnya tinggi. Padahal esensi dari Hadits
tersebut: bahkan tidur saja bernilai ibadah di bulan Ramadhan, nilai2
kebaikan yang paling rendah ya tidur ketimbang ngegosip. Namun jika mau
optimal, banyak aktivitas kebaikan lainnya yang lebih dari tidur dan
bernilai ibadah, termasuk jualan bakwan untuk menu berbuka orang-orang
puasa, jika diniatkan kebaikan.
Kaitannya, Surat Edaran diatas tidak pernah mencantumkan RPP harus
selembar, jadi tak perlu repot mengecilkan tulisan hingga dicetak jadi
selembar. Esensinya 3 komponen wajib harus termaktub meski pada akhirnya
menjadi selembar saja. Jika 3 komponen tersebut ternyata diuraikan
detil semisal pada langkah2 pembelajaran sehingga RPP menjadi lebih dari
selembar? Boleh-boleh saja, karena poinnya adalah kegiatan belajar
terlaksana dengan baik dan guru merdeka merancang RPP yang menjadi khas
"gue" mengajar 😃
Jika perdebatan harus selembar dan banyak lembar,
maka jadi lucu. Karena jika kita tidak mengacu pengajaran pada RPP meski
satu lembar, hanya akan menjadi pelengkap administrasi saja. Jika banyak lembar
namun yang dikerjakan guru detil isi dari RPP tersebut, malah lebih
baik 😊
Perencanaan itu memang harus
tertulis rapi sebelum pembelajaran tiba, agar jika saja guru
bersangkutan berhalangan datang, penggantinya bisa mengacu pada RPP yang
telah disusun. Kondisi ini sangat ideal, sebagai wujud tanggungjawab guru pembelajar.
Namun apakah RPP sesuai surat edaran menjadi lebih ramping dari RPP lama?
Secara komponen tentu saja, namun secara jumlah halaman sangat
relatif.
RPP lama berdasarkan KD, bisa saja dalam satu RPP banyak
pertemuannya, sedangkan format assessment disematkan paling akhir untuk
keseluruhan pertemuan.
Sementara RPP sekarang dibuat per pertemuan
dengan komponen wajib yang bisa saja per lembar per pertemuan. Jika
minggu efektif ada 18 minggu dalam satu semester, per kelas ada 2
pertemuan per minggu, maka minimal RPP adalah 36 lembar per semester.
Intinya bukan perdebatan jumlah halaman RPP, namun
sudahkah kita mengajar sesuai dengan perencanaan yang dibuat? dan sudahkah kita melakukannya dengan tanggungjawab? 🙏😊
Selamat memasuki semester baru dengan spirit baru dan acuan yang mencerahkan.
Berikut Surat Edaran Mendikbud tentang RPP
Salam Merdeka Belajar
Belajar dimana saja, kapan saja, dengan siapa saja.
Link unduh SE Mendikbud ttg RPP: klik disini
#RPP MERDEKA BELAJAR: bit.ly/RPPmerdekabelajar
Nice share dan salam merdeka belajar 😍
BalasHapusSalam pembelajar.
HapusBarokallah